Karimun Jawa |
Kawasan Karimunjawa
pada awalnya merupakan kawasan Cagar Alam Laut berdasarkan Keputusan
Menteri Kehutanan No. 123/Kpts-II/1986 tanggal 9 April 1986. Kemudian
melalui Surat Menteri Kehutanan No.161/Menhut-II/1988 tanggal 23
Pebruari 1988, kawasan tersebut dinyatakan sebagai taman nasional.
Setelah itu, melalui SK Menteri Kehutanan No.78/ Kpts-II/1999, tanggal
22 Pebruari 1999 ditetapkan sebagai taman nasional dengan nama Taman
Nasional Karimunjawa. Taman Nasional Karimunjawa memiliki luas 111.625
Ha meliputi 22 pulau. Pengelolaan ekosistem kawasan Taman Nasional
Karimunjawa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.
6186/Kpts-II/2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar