Rabu, 02 Mei 2012

Tentang Karimun Jawa

Karimun Jawa

Kawasan Karimunjawa pada awalnya merupakan kawasan Cagar Alam Laut berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 123/Kpts-II/1986 tanggal 9 April 1986. Kemudian melalui Surat Menteri Kehutanan No.161/Menhut-II/1988 tanggal 23 Pebruari 1988, kawasan tersebut dinyatakan sebagai taman nasional. Setelah itu, melalui SK Menteri Kehutanan No.78/ Kpts-II/1999, tanggal 22 Pebruari 1999 ditetapkan sebagai taman nasional dengan nama Taman Nasional Karimunjawa. Taman Nasional Karimunjawa memiliki luas 111.625 Ha meliputi 22 pulau. Pengelolaan ekosistem kawasan Taman Nasional Karimunjawa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 6186/Kpts-II/2002.
Baca Selengkapnya =>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar